Jaminan Fidusia – Mobil

Berikut adalah panduan yang membahas hak atas mobil yang dibeli secara leasing dan bagaimana jika anda tidak dapat membayar pinjaman atas mobil tersebut:

  • Apakah perusahaan pembiayaan dapat meminta anda menyerahkan mobil jika saya ternyata gagal membayar angsuran pinjaman?

Ya, dengan syarat ada perjanjian fidusia yang sah dan mengikat terhadap mobil tersebut. Pihak perusahaan pembiayaan memiliki posisi preferensi jaminan fidusia atas aset yang dijamin. Artinya, perusahaan pembiayaan berhak untuk didahulukan daripada kreditur lainnya untuk mendapatkan pelunasan hutang debitur atas mobil yang menjadi jaminan fidusia  (Pasal 27 Undang Undang tentang Jaminan Fidusia).

  • Apakah perusahaan pembiayaan dapat mengambil mobil secara paksa jika saya menolak untuk menyerahkan mobil?

Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, kreditur tidak boleh melakukan penarikan secara paksa terhadap mobil (objek yang menjadi jaminan fidusia) dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau polisi.

Eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur (penerima fidusia), tetapi  harus berdasarkan penetapan pengadilan setelah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri – Dasar Hukum Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg.

Dalam Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penarikan barang tak boleh dilakukan secara sepihak.

Menurut Mahkamah Konstitusi, pihak kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.” (Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019) Terkait pihak perusahaan pembiayaan atau penagih hutang dapat dilaporkan ke polisi jika obyek dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

  • Apa sifat dari jaminan fidusia?

Pihak leasing sebagai pemilik mobil memberikan hak kepada debitur untuk menguasai dan memakai mobil dengan ketentuan bahwa debitur wajib membayar kembali dana yang dikeluarkan untuk membeli mobil hingga lunas beserta dengan bunganya sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian pinjaman.  Setelah seluruh pinjaman lunas, hak kepemilikan atas mobil akan berpindah kepada debitur sepenuhnya.

Meskipun debitur dapat dikatakan memiliki kepemilikan fisik atas mobil, pemilik sebenarnya adalah pihak leasing sampai  hutang debitur telah dilunasi.  Pihak leasing tidak dapat mengklaim kepemilikan atas mobil ketika hutang debitur telah lunas.

  • Kapan perjanjian fidusia berlaku efektif?

Agar jaminan fidusia berlaku sah, jaminan fidusia harus didaftarkan di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia wajib didaftarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

  • Bagaimana jika debitur secara diam-diam menjual mobil sebelum hutang dilunasi?

Apabila jaminan fidusia sah, meskipun objek jaminan fidusia sudah berpindah tangan dan dijual kepada pihak lain, kreditur masih tetap memiliki  hak atas objek tersebut dan dapat mengambil kembali objek yang dijamin.

  • Apa langkah terbaik yang bisa dilakukan ketika dihadapkan pada permintaan untuk menyerahkan kendaraan anda?

Anda dapat mempertahankan hak atas mobil tersebut kecuali terdapat penetapan eksekusi oleh pengadilan.

Anda dapat menggunakan kesempatan ini untuk bernegosiasi dengan perusahaan pembiayaan untuk merestrukturisasi kembali syarat pembayaran.  Hal ini dikarenakan  anda masih memiliki hak atas pinjaman tersebut dan adapun perusahaan pembiayaan hanya dapat menarik kembali mobil melalui eksekusi pengadilan. Demi menghindari rumitnya pengajuan eksekusi di pengadilan,  terdapat kemungkinan bahwa pihak perusahaan pembiayaan bersedia menegosiasikan kembali ketentuan terkait pembayaran.

Untuk menghindari sengketa di pengadilan, perusahaan pembiayaan  mungkin lebih bersedia untuk mempertimbangkan kembali permintaan anda terkait negoisasi ketentuan pembayaran.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *