- Apa itu jaminan perseorangan?
Jaminan perseorangan berupa pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh pihak ketiga guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada kreditur apabila debitur yang bersangkutan wanprestasi.
Fungsi pengikatan jaminan adalah untuk mengamankan pemberian kredit dari resiko yang mungkin akan terjadi wanprestasi.
- Termasuk dalam ranah hukum apa?
Jaminan perseorangan diatur dalam KUH Perdata, ketentuan terkait penjaminan atau penanggungan dapat dilihat pada pasal 1831 s.d. pasal 1850.
- Resiko apa saja yang mungkin terjadi terkait dengan jaminan perseorangan?
Biasanya sama dengan penanggungan atau perjanjian penanggungan – menjamin memenuhi debitur wanprestasi. Penjamin dapat diminta pertanggungjawabannya apabila debitor tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
- Kapan anda dimintakan jaminan perseorangan?
Pada saat meminta pinjaman dari bank, mereka mungkin akan meminta pihak ketiga untuk menandatangani jaminan perseorangan sebagai penanggung pembayaran utang.
- Apa saja yang harus diwaspadai?
Berikut ini yang harus diperhatikan:
-semua pinjaman diambil oleh peminjam;
-total kekayaan bersih yang dimiliki peminjam; dan
-janji peminjam kepada penjamin untuk mengembalikan uang karena membayar kepada pemberi pinjaman.