- Apa itu Rencana Waris?
Ada kebutuhan tentang bagaimana kekayaan akan diwariskan setelah kematian. Instrumen yang lebih canggih muncul untuk memenuhi permintaan ini dengan instrumen yang paling dasar adalah surat wasiat. Instrumen canggih muncul dari kebutuhan untuk menjaga bisnis keluarga tetap berjalan dan untuk menghindari pembagian waris melalui penjualan atau likuidasi. Ini khususnya penting bagi umat Islam yang tunduk pada hukum Syariah yang ketat tentang jumlah penerima waris yang diakui secara hukum.
- Jika surat wasiat tidak dibuat, bagaimana harta akan dibagikan?
Jika tidak ada wasiat, harta dari yang meninggalkan dibagikan ke kategori penerima waris sebagai berikut:
Pasangan dan anak-anak (Pasal 852, KUH Perdata Indonesia).
Jika tidak, orang tua dan saudara kandung (Pasal 854 hingga 856, KUHPerdata Indonesia).
Baris berikutnya – (Pasal 857, KUHPerdata Indonesia). Dengan tidak adanya hal di atas – setiap kerabat hingga tingkat keenam (Pasal 858, KUHPerdata Indonesia).
- Apa keuntungan dari membuat surat wasiat?
Meskipun harta akan dibagikan kepada kerabat dalam urutan kedekatan, pembagian menurut hukum terkait juga dengan penjualan rumah keluarga agar pembagiannya sama – ini mungkin bukan yang diinginkan oleh mendiang karena mendiang mungkin menginginkan orang yang masih bergantungan dengannya untuk terus hidup di rumah keluarga tersebut. Dengan demikian, pembagian yang sama atas segala sesuatu biasanya tidak menyadari niat dari mendiang tentang bagaimana keluarganya yang masih hidup harus diurus.
Juga, surat wasiat penting jika mendiang memiliki properti di luar negeri untuk dibagikan.
- Apakah bisa seorang Muslim membuat surat wasiat?
Ya, seorang Muslim dapat mewariskan hingga 1/3 dari hartanya dengan surat wasiat. Harta yang tersisa, atau semua harta harus didistribusikan di bawah aturan waris Islam.
- Mengapa seorang Muslim ingin warisannya dalam sebuah surat wasiat?
Orang tanpa ikatan keluarga yang diakui secara hukum tidak berhak atas harta yang meninggal tanpa surat wasiat. Ini berarti anak yang tidak sah atau yang diadopsi tidak berhak atas harta tanpa adanya wasiat berdasarkan hukum Islam. Dan juga, mendiang mungkin ingin memberikan sebagian hartanya untuk amal melalui wasiat.
- Bagaimana seorang Muslim mencegah bisnisnya dari ahli waris yang kemudian menjual bisnis tersebut?
Ada yang mungkin harus mengalihkan bisnisnya kepada ahli waris tertentu selama masa hidupnya sehingga tidak akan terganggu oleh aturan hukum waris Islam. Kontrak mutlak dibuat untuk memberi ahli waris (pemindah) kendali atas bisnis sementara pemberi waris tersebut masih hidup bahkan pemberi waris tidak lagi menjadi pemilik bisnis setelah dialihkan. Silakan berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman hukum Syariah untuk membantu merencanakan ini.