Perceraian

Hukum apa yang mengatur terkait perceraian?

Di Indonesia, perceraian diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Implementasi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“Peraturan Perkawinan”)

Apa saja dasar alasan untuk melakukan perceraian?

Berikut adalah alasan-alasan yang mana  pengadilan dapat menyatakan perceraian (Pasal 19 Peraturan Perkawinan)

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; dan
  • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Bagaimana cara mengajukan perceraian?

Perceraian hanya dapat dinyatakan sah oleh pengadilan di Indonesia.

Klaim perceraian harus diajukan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan.

Anda mengajukan gugatan cerai di domisili pengadilan tempat tinggal pasangan Anda (domisili Tergugat – Pasal 20 Peraturan Perkawinan).

Jika domisili pasangan anda (tergugat) tidak diketahui atau tergugat berdomisili di luar negeri, gugatan hukum perceraian dapat diajukan di domisili pengadilan anda (domisili penggugat).

Perceraian pernikahan Muslim memiliki kesamaan prosedur seperti perceraian sipil – gugatan cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama.

Para pihak dapat mewakili diri sendiri atau dapat menunjuk seorang pengacara untuk mewakilinya mengajukan gugatan hukum.

Atau dimungkinkan untuk meminta seorang advokat untuk menyiapkan klaim gugatan agar pihak tersebut mengajukannya secara pribadi – kompromi ini bertujuan untuk menghemat biaya hukum.

Urutan prosesnya sebagai berikut:

– Pengajuan klaim gugatan cerai;

– Pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada tanggal yang dijadwalkan untuk sidang pengadilan;

– Mediasi wajib berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentang Proses Mediasi di Pengadilan;

– Mediasi gagal dan proses pengadilan berlanjut dengan mengajukan tanggapan pembelaan terhadap klaim pernyataan;

– Penggugat mengajukan gugatan;

– Tergugat mengajukan tanggapan;

– Penggugat mengajukan bukti dan dilakukan pemeriksaan silang;

– Tergugat mengajukan bukti dan dilakukan pemeriksaan silang;

– Argumen penutup / penutup oleh kedua belah pihak di pengadilan; dan

– Putusan atas gugatan cerai.

Bukti yang digunakan harus mematuhi aturan prosedur sipil (Het Herziene Indonesisch Reglement). Bukti tersebut dapat berupa:

– Bukti tertulis seperti surat dan dokumen asli;

– Saksi fakta yang relevan dengan klaim perceraian;

– Foto dan rekaman video Selain itu, penggugat harus menyediakan setidaknya dua saksi untuk mengonfirmasi fakta yang menjadi dasar alasan tersebut.

Apa saja bukti yang dibutuhkan pengadilan untuk memutuskan gugatan perceraian (apakah perlu membuktikan kesalahan)?

Pengadilan di Indonesia dapat memutus gugatan perceraian tanpa perlu mencari kesalahan. Yang menjadi perhatian utama adalah untuk menemukan bahwa pernikahan tersebut tidak dapat didamaikan

Apa yang terjadi setelah diajukan gugatan?

Diperlukan waktu sekitar 6 hingga 9 bulan (dari pengajuan gugatan) hingga pengadilan dapat memberikan keputusan. Kemudian Pengadilan akan membacakan putusan yang menjadikan perceraian tersebut sah dan mengikat.

Perceraian dapat diputuskan tanpa menyelesaikan hak atas asuh anak dan pembagian harta bersama. Penting untuk memasukkan hal-hal tersebut dalam gugatan hukum perceraian.

Pada hari putusan, pengadilan akan membacakan putusannya. Keputusan tertulis akan tersedia untuk para pihak antara 1 hingga 4 bulan.

Pihak yang kalah memiliki 14 hari sejak pengumuman putusan untuk mengajukan banding. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi. Pemohon banding harus mengajukan nota banding yang menjelaskan mengapa hakim persidangan salah. Terhadap keputusan Pengadilan Tinggi, ada hak lebih lanjut untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Bagaimana hak atas asuh anak diputuskan?

Keputusan terkait hak asuh anak didasarkan pada kepentingan terbaik anak. Hal ini mempertimbangkan kemampuan orangtua untuk menyediakan bagi anak – secara finansial dan emosional serta menghormati hak orangtua untuk berkunjung.

Meskipun pihak ibu yang umumnya mendapatkan hak asuh atas anak, ini bukan aturan mutlak. Pihak ayah masih dapat dianggap sebagai kandidat yang lebih baik untuk pengasuhan anak dalam kasus di mana pihak ibu terbukti tidak mampu merawat anak karena gaya hidupnya.

Pembagian harta bersama – bagaimana aset dibagi?

Harta yang diperoleh selama pernikahan maka  menjadi milik bersama. Harta tersebut tidak dapat dialihkan tanpa ada kesepakatan para pihak. Harta bersama tersebut umumnya akan dibagi kepada dua belah pihak kecuali ada perjanjian pra nikah yang mengatur sehubungan dengan pembagian tersebut.

Harta yang diperoleh oleh salah satu pihak sebagai hadiah atau warisan tidak termasuk sebagai harta bersama. Di mana harta bersama dirasa sudah cukup untuk dibagi, rumah dari harta bersama dapat dipertahankan sehingga rumah tersebut dapat terus menjadi tempat tinggal  anak yang tinggal bersama pihak yang mendapat hak asuh.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *