Mungkin anda pernah mendengar atau membaca berita bahwa ada beberapa pihak yang sulit untuk melakukan klaim terhadap polisnya. Kami akan membahas beberapa opsi hukum di bawah ini:
- Ketahui hak Anda
Jangka waktu pembayaran klaim asuransi diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.69 /POJK.05/201627 : “Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan … “.
- Somasi
Sebelum mengajukan gugatan perdata, biasanya disarankan untuk mengirim somasi terlebih dahulu oleh kuasa hukum.
Biasanya surat somasi membuka negosiasi antara pengacara.
Jika negosiasi gagal, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Namun biaya litigasi perdata mahal karena Anda perlu menunjuk seorang pengacara untuk menangani proses yang agak prosedural dan aturan pembuktian.
Untuk memberi tekanan, pemegang polis dapat membuat laporan ke pihak kepolisian berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Di dalam penanganan kasus tersebut, pejabat perusahaan asuransi dapat terlibat sebagai tersangka. Hal ini bisa menjadi pengaruh kuat dalam negosiasi.
Langkah semacam itu diambil oleh pemegang polis dalam beberapa kasus yang ditulis dalam berapa media.
- Dasar hukum polisi menangani laporan
Dasar hukum utama adalah UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.