- Bagaimana proses ini diajukan?
Proses Kepailitan (Bankruptcy) dimulai dengan pengajuan permohonan pailit oleh Kreditor (Pemilik Piutang) atau dapat diajukan oleh Debitor (Pemilik Hutang) kepada Pengadilan Niaga. Apabila Pengadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan Debitor pailit, maka Pengadilan akanĀ menunjuk seorang atau beberapa kurator dengan seorang Hakim Pengawas guna melakukan pemberesan hutang-hutang Debitor kepada Kreditor.
- Apa yang Harus Dibuktikan?
Permohonan kepailitan harus membuktikan bahwa Debitor mempunyai setidak-tidaknya dua Kreditor dan belum melunasi setidaknya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
- Apakah fungsi Kurator?
Kurator mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengurus yang melakukan pemberesan atas harta pailit terhitung semenjak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut kemudian diajukan kasasi atau peninjauan Kembali.
- Apakah saja tanggung jawab Kurator?
Kurator bertanggung jawab melakukan sita umum dengan cara mengambil alih pengelolaan usaha dari Debitor dan mengamankan seluruh harta pailit dari Debitor, termasuk menyimpan semua surat-surat berharga, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya milik Debitor serta menyegel harta benda Debitor dengan persetujuan Hakim Pengawas.
Kemudian Kurator melakukan pemberesan dan penjualan seluruh harta pailit milik Debitur baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka kelangsungan usaha Debitur guna memaksimalkan pembayaran atau pelunasan hutang Debitur kepada Kreditur. Dalam hal ini Kurator pada prinsipnya bekerja untuk yang terbaik untuk kepentingan Kreditur dan wajib memperhatikan kepentingan Debitur yang pailit.
- Apakah alasan penyitaaan?
Dasar hukum Kurator melakukan Sita Umum untuk kebutuhan proses kepailitan adalah sebagai berikut:
Pasal 98 UU Kepailitan & PKPU menegaskan Kurator berwenang mengamankan dan menguasai seluruh harta pailit dari Debitur.
Pasal 110 UU Kepailitan & PKPU mewajibkan Debitur untuk memberikan keterangan yang benar mengenai harta pailit dan hutang pailit baik kepada Hakim Pengawas, Kurator maupun Kreditor.
Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU mewajibkan Debitur memberikan keterangan yang benar mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
Pasal 93 UU Kepailitan & PKPU memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk melakukan penahanan badan terhadap Debitur dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas, atas permintaan Hakim Pengawas, Kurator atau Kreditor.
Terkait permintaan kurator kepada Hakim Pengawas, debitur bisa diperintahkan ditahan, baikĀ Bagi debitur yang tidak beritikad baik, sengaja tidak mau membayar, hutangnya meskipun sebenarnya mampu bayar hutang bahkan tindakan tindakan tertentu yang dilakukan seperti pengalihan hartanya kepada pihak ketiga hanya untuk menyelamatkan hartanya agar tidak digunakan untuk menutup hutang-hutangnya.