Seseorang yang diberi status tersangka tidak dapat dinyatakan bersalah atas kejahatan apa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadapnya (presumption of innocence).
Oleh karena itu, seorang tersangka diberikan hak-hak tertentu selama masa investigasi agar ia tidak salah tertuduh melakukan kejahatan. Di bawah ini adalah beberapa informasi penting tentang hak tersangka selama masa investigasi pidana
·
Apakah dapat melakukan penangkapan tanpa alasan?
Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
Pasal 17 KUHAP menentukan bahwa penangkapan oleh polisi harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.
Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana –
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Dalam praktiknya, apa artinya bagi saya? Anda berhak bertanya kepada polisi apa dasar hukum penangkapan dan mereka harus memberi tahu Anda mengenai hal ini. Di situasi seperti itu, ingatlah untuk merujuk pada Pasal 17 KUHAP.
Mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, harus setidaknya ada laporan polisi ditambahkan dengan satu bukti lain (Berdasarkan Hasil Rapat Kerja Gabungan Mahkamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian (Rakergab Makehjapol) 1 Tahun 1984 halaman 14).
·
Apa saja yang harus dicek apabila polisi mau menangkap kamu?
Polisi petugas harus menunjukan surat tugas dan surat penangkapan.
Pasal 18 – (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia denga memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Surat penangkapan harus mencantumkan: identitas tersangka; alasan tersangka; uraian singkat kejahatan yang disangkakan, tempat ia diperiksa.
·
Apakah hak bagi tersangka dan terdakwa?
Dasar hukum hak tersebut diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68
Bahasa yang dimengerti – Berhak diberitahukan dengan jelas dan dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan
pada saat dimulai pemeriksaan.
Mendapat bantuan hukum – tersangka atau terdakwa berhak atas bantuan hukum dan didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan; khususnya apabila diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, penyidik terkait pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka ataupun terdakwa.
Kondisi kesehatan saat sedang dilakukan pemeriksaan – Tersangka berhak untuk tidak menjalani pemeriksaan jika merasa tidak sehat; sebelum dilakukannya pemeriksaan, penyidik wajib menanyakan terlebih dahulu apakah tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Waktu penahanan – apabila tersangka ditahan, waktu penahanan maksimum adalah 60 hari (termasuk 20 hari awal dan perpanjangan 40 hari). Apabila melewati batas waktu penahanan tersebut, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan – Pasal 24 Ayat
(4) KUHAP
·
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pasal-pasal tersebut ?
Berhak permohonan praperadilan (lihat Pasal 77-Pasal 83 KUHAP).
Jika penyidik bertindak sewenang-wenang, tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri untuk memeriksa tindakan penyidik. Di pemohonan, dapat minta ganti rugi atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan.
Pasal 77 KUHAP
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 81 KUHAP
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian
penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri dengan menyebut alasannya.
Tersangka dapat mengajukan pengaduan terhadap petugas polisi yang sewenang-wenang ke Divisi Profesi dan Keamanan Polisi (Divpropam). Dasar pengaduan tersebut berdasarkan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Nasional – Pasal 15 Perkapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Nasional Republik Indonesia. Jika hak-hak tersangka diabaikan dengan kemungkinan keguguran keadilan, penuntutan dapat dibatalkan; Namun, ini tergantung pada fakta.
·
Apakah terdapat batas waktu penyidikan polisi?
Ini penting karena semua orang berhak tahu tentang finalitas penyelidikan polisi; dan tidak terus-menerus khawatir tentang kasus polisi yang tertunda terhadapnya
Hal ini tidak diatur di dalam KUHPidana.
Menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan:
Pasal 31: 2) – penyidik berkewajiban menyelesaikan penyelidikan dalam waktu batas ditentukan sesuai dengan jenis
kasus
a. 120 hari untuk penyidikan perkara yang sangat sulit
b. 90 hari untuk penyidikan perkara yang sulit
c. 60 hari untuk penyidikan perkara yang sedang
d. 30 hari untuk penyidikan perkara yang mudah
Namun peraturan ini hanya SOP penanganan perkara Pidana di Kepolisian.
Dan jika batas waktu dilewati, penyidik dapat mengajukan perpanjangan. Apa artinya ini bagi Anda? Jika investigasi tampaknya tidak selesai setelah jangka waktu yang lama, anda berhak menanyai penyidik apakah penyidikan selesai; dan jika perlu meningkatkan masalah ke tingkat yang lebih tinggi.